"Union of two persons, at least one of whom has not given their full and free consent to the marriage."
Jika diterjemahkan, bunyinya: Pernikahan antara dua orang, di mana setidaknya salah satu di antaranya tidak memberikan persetujuan penuh dan bebas (consent) untuk menikah.
Definisi di atas juga diadopsi oleh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Dalam hal ini, yang paling rentan mengalami pemaksaan perkawinan adalah perempuan dan anak perempuan.
Dikatakan bahwa pemaksaan perkawinan lebih menyasar pada perempuan lantaran memiliki posisi subordinat dalam masyarakat.
Penggunaan kekerasan dan/atau paksaan terhadap seseorang untuk melangsungkan pernikahan menjadi unsur pemaksaan perkawinan.
Perkawinan anak dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan karena anak-anak belum dapat memberikan persetujuan secara penuh.
Baca Juga: Viral di TikTok Artis Nikah Muda, Berapa Batas Usia Menikah Menurut Undang-Undang?
Di Indonesia sendiri, usia menikah minimal untuk perempuan adalah 19 tahun seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019.
Dampak Pemaksaan Perkawinan
Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan dan anak perempuan bisa memberikan dampak negatif bagi kehidupan mereka.
Memaksa seseorang menikah dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.