Parapuan.co - Proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar semakin dekat ke tahap akhir.
Tuntutan nafkah Kimberly Ryder selama proses perceraian ini cukup mengejutkan, karena ia hanya meminta Rp5.000.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Micha Achmad."
Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp5.000 kok, masing-masing Rp1.000," ungkap Micha.
Sebenarnya, seperti apa hak perempuan pasca cerai?
1. Hak atas Nafkah Iddah dan Mut'ah
Melansir PARAPUAN, setelah bercerai, perempuan berhak mendapatkan nafkah iddah, yaitu nafkah selama masa tunggu sebelum ia dapat menikah lagi.
Selain itu, perempuan juga berhak mendapatkan mut'ah, atau pemberian yang layak dari mantan suami sebagai penghargaan atas pernikahan yang telah dijalani.
Hak ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 bagi umat Islam di Indonesia.
Baca Juga: Viral di TikTok Inara Rusli Minta Uang Mut'ah Rp10 Miliar Setelah Cerai, Apa Itu?
2. Hak atas Harta Bersama