Diketahui pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," begitu bunyi aturan tersebut.
Meskipun aturan terkait KBGO sudah tertuang dalam Undang-Undang, buktinya masih banyak pengguna media sosial yang memberikan komentar berbau pelecehan.
Di sisi lain, ada beberapa dampak KBGO yang akan dirasakan oleh korban.
Menurut laman resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga, adapun dampak KBGO, yakni:
- Penyintas mengalami depresi, cemas, dan ketakutan.
- Penyintas menarik diri dari kehidupan publik, terutama mereka yang foto atau videonya didistribusikan tanpa persetujuan.
Baca Juga: Deepfake Ramai Terjadi di Korea, Ancaman Baru bagi Perempuan Indonesia
- Penyintas kehilangan pekerjaan atau masa depan.
- Penyintas tidak lagi bisa bergerak bebas.
- Penyintas mengalami trauma, terutama dalam menggunakan teknologi internet.
Cara Melapor KBGO
Jika Kawan Puan menjadi korban KBGO, kamu bisa melaporkan tindakan ini melalui Komnas Perempuan dengan menghubungi nomor 021-3903963 dan 021-80305399.
Kamu bisa mengirim email melalui mail@komnasperempuan.go.id.
(*)