Parapuan.co - Kasus pemaksaan pernikahan menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Lumajang, Jawa Timur, menggemparkan media baru-baru ini.
Gadis tersebut dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren berinisial ME, tanpa persetujuan dan sepengetahuan orang tuanya.
Pernikahan yang telah berlangsung sejak 15 Agustus 2023 ini, baru terungkap setelah orang tua korban mendengar kabar bahwa putrinya hamil.
Merasa dirugikan, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.
Atas laporan tersebut, pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahkan kedua mempelai kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat usia mempelai perempuan yang masih di bawah umur dan pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan orang tua.
Terlepas kasus memprihatinkan yang dialami korban, Kawan Puan perlu tahu apa itu pemaksaan pernikahan dan mengapa hal ini termasuk tindakan pidana.
Di bawah ini informasi selengkapnya mengenai pemaksaan perkawinan/pernikahan atau forced marriage menurut Komnas Perempuan, seperti melansir dari PARAPUAN.
Apa Itu Pemaksaan Perkawinan?
Baca Juga: Judi Online Bisa Picu Perceraian pada Perempuan Menikah, Pakar Ungkap Dampaknya
Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Persetujuan untuk Menikah, Usia Minimum Perkawinan, dan Pencatatan Perkawinan (1964) mendefisikan pemaksaan perkawinan sebagai:
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR