Zakat ini dikenakan atas harta yang digunakan dalam aktivitas jual beli, baik grosir maupun retail.
Kewajiban zakat perdagangan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang menegaskan tentang ketentuan zakat atas emas dan perak, yaitu "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang."
Untuk menghitungnya, jumlahkan modal dengan aset lancar, dikurangi dengan hutang, lalu kalikan hasilnya dengan 2,5 persen.
Nisabnya sama seperti zakat emas, yakni setara nilai 85 gram emas dan wajib dikeluarkan setiap satu tahun.
c. Zakat pertanian
Zakat pertanian dikenakan atas hasil panen pertanian seperti beras, jagung, dan kurma.
Berbeda dengan zakat harta lain, zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen.
Nisab hasil pertanian setara dengan 750 kilogram beras atau 1.350 kilogram gabah.
Apabila tanaman diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, zakatnya sebesar 10 persen dari hasil panen. Sedangkan jika menggunakan irigasi buatan, kadar zakatnya sebesar 5 persen.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Menggunakan PayLater atau Hasil Utang?
d. Zakat investasi dan saham
Kedua zakat ini ditunaikan berdasarkan tujuan kepemilikan saham tersebut.