Harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh selama masa pernikahan harus dibagi secara adil antara suami dan istri pasca-perceraian.
Di Indonesia, pembagian harta bersama ini diatur oleh Pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa:
"Janda atau duda masing-masing berhak separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Hak asuh anak atau hadhanah menjadi salah satu isu yang sering diperdebatkan dalam proses perceraian.
Di Indonesia, hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu, terutama jika anak masih berusia di bawah 12 tahun, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Namun, keputusan final mengenai hak asuh ini tetap berada di tangan pengadilan berdasarkan pertimbangan yang matang.
Baca Juga: 2 Tahun Menikah, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan dan Tuntut Hak Asuh Anak
4. Hak atas Nafkah Anak
Setelah perceraian, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meski hak asuh ada pada sang ibu.
Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.
5. Hak atas Tempat Tinggal
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR