Parapuan.co - Proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar semakin dekat ke tahap akhir.
Tuntutan nafkah Kimberly Ryder selama proses perceraian ini cukup mengejutkan, karena ia hanya meminta Rp5.000.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Micha Achmad."
Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp5.000 kok, masing-masing Rp1.000," ungkap Micha.
Sebenarnya, seperti apa hak perempuan pasca cerai?
1. Hak atas Nafkah Iddah dan Mut'ah
Melansir PARAPUAN, setelah bercerai, perempuan berhak mendapatkan nafkah iddah, yaitu nafkah selama masa tunggu sebelum ia dapat menikah lagi.
Selain itu, perempuan juga berhak mendapatkan mut'ah, atau pemberian yang layak dari mantan suami sebagai penghargaan atas pernikahan yang telah dijalani.
Hak ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 bagi umat Islam di Indonesia.
Baca Juga: Viral di TikTok Inara Rusli Minta Uang Mut'ah Rp10 Miliar Setelah Cerai, Apa Itu?
2. Hak atas Harta Bersama
Harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh selama masa pernikahan harus dibagi secara adil antara suami dan istri pasca-perceraian.
Di Indonesia, pembagian harta bersama ini diatur oleh Pasal 97 KHI yang menyatakan bahwa:
"Janda atau duda masing-masing berhak separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Hak asuh anak atau hadhanah menjadi salah satu isu yang sering diperdebatkan dalam proses perceraian.
Di Indonesia, hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu, terutama jika anak masih berusia di bawah 12 tahun, sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Namun, keputusan final mengenai hak asuh ini tetap berada di tangan pengadilan berdasarkan pertimbangan yang matang.
Baca Juga: 2 Tahun Menikah, Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan dan Tuntut Hak Asuh Anak
4. Hak atas Nafkah Anak
Setelah perceraian, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya meski hak asuh ada pada sang ibu.
Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.
5. Hak atas Tempat Tinggal
Perempuan yang mendapatkan hak asuh anak berhak atas tempat tinggal bersama anak-anaknya.
Hal ini untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan lingkungan yang stabil dan aman pasca-perceraian.
Jika tempat tinggal tersebut merupakan bagian dari harta bersama, pengaturan penggunaannya bisa diatur melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
6. Hak atas Perlindungan Hukum
Perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahan berhak atas perlindungan hukum dan pendampingan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasca-perceraian, perempuan dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum jika terbukti mengalami KDRT.
Hak-hak perempuan pasca-perceraian di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Puncak Hari Anak Nasional: Suarakan Pemenuhan dan Perlindungan Anak
(*)
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR