Parapuan.co - Di balik popularitasnya, Bernadya Ribka harus menghadapi sisi gelap dunia maya.
Pelantun lagu 'Satu Bulan' ini diduga menjadi korban kekerasan berbasis gender online atau KBGO setelah mengunggah video TikTok saat berkunjung ke kampung halamannya di Surabaya.
Kendati hanya konten biasa saja, namun unggahan tersebut justru dibanjiri komentar pelecehan dari warganet.
Atas hal tersebut, Bernadya sampai menonaktifkan kolom komentar unggahannya. Tak berselang lama, Bernadya kemudian menghapus video TikTok tersebut.
Meski begitu komentar-komentar yang berbau pelecehan masih ramai dibahas di X.
Berkaca dari apa yang dialami Bernadya, bisa diartikan bahwa semakin luasnya jangkauan internet dan canggihnya penggunaan media sosial justru bisa menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender.
Melansir PARAPUAN, dengan modus yang hampir sama dengan pelecehan seksual di dunia nyata, pelecehan berbasis online merupakan serangan terhadap tubuh, seksualitas, identitas, dan gender seseorang melalui teknologi.
KBGO bisa dialami siapa pun, namun perempuan masih sering menjadi korban utamanya.
Lantas, apa hukuman untuk pelaku KBGO?
Baca Juga: Bernadya Jadi Korban Pelecehan! Ini 12 Jenis KBGO yang Wajib Diketahui
Dalam Pasal 14 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, dijelaskan bahwa pelaku KBGO mendapatkan hukuman penjara dan denda.
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Saras Bening Sumunar |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR