Parapuan.co - Di balik popularitasnya, Bernadya Ribka harus menghadapi sisi gelap dunia maya.
Pelantun lagu 'Satu Bulan' ini diduga menjadi korban kekerasan berbasis gender online atau KBGO setelah mengunggah video TikTok saat berkunjung ke kampung halamannya di Surabaya.
Kendati hanya konten biasa saja, namun unggahan tersebut justru dibanjiri komentar pelecehan dari warganet.
Atas hal tersebut, Bernadya sampai menonaktifkan kolom komentar unggahannya. Tak berselang lama, Bernadya kemudian menghapus video TikTok tersebut.
Meski begitu komentar-komentar yang berbau pelecehan masih ramai dibahas di X.
Berkaca dari apa yang dialami Bernadya, bisa diartikan bahwa semakin luasnya jangkauan internet dan canggihnya penggunaan media sosial justru bisa menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender.
Melansir PARAPUAN, dengan modus yang hampir sama dengan pelecehan seksual di dunia nyata, pelecehan berbasis online merupakan serangan terhadap tubuh, seksualitas, identitas, dan gender seseorang melalui teknologi.
KBGO bisa dialami siapa pun, namun perempuan masih sering menjadi korban utamanya.
Lantas, apa hukuman untuk pelaku KBGO?
Baca Juga: Bernadya Jadi Korban Pelecehan! Ini 12 Jenis KBGO yang Wajib Diketahui
Dalam Pasal 14 UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, dijelaskan bahwa pelaku KBGO mendapatkan hukuman penjara dan denda.
Diketahui pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," begitu bunyi aturan tersebut.
Meskipun aturan terkait KBGO sudah tertuang dalam Undang-Undang, buktinya masih banyak pengguna media sosial yang memberikan komentar berbau pelecehan.
Di sisi lain, ada beberapa dampak KBGO yang akan dirasakan oleh korban.
Menurut laman resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga, adapun dampak KBGO, yakni:
- Penyintas mengalami depresi, cemas, dan ketakutan.
- Penyintas menarik diri dari kehidupan publik, terutama mereka yang foto atau videonya didistribusikan tanpa persetujuan.
Baca Juga: Deepfake Ramai Terjadi di Korea, Ancaman Baru bagi Perempuan Indonesia
- Penyintas kehilangan pekerjaan atau masa depan.
- Penyintas tidak lagi bisa bergerak bebas.
- Penyintas mengalami trauma, terutama dalam menggunakan teknologi internet.
Cara Melapor KBGO
Jika Kawan Puan menjadi korban KBGO, kamu bisa melaporkan tindakan ini melalui Komnas Perempuan dengan menghubungi nomor 021-3903963 dan 021-80305399.
Kamu bisa mengirim email melalui mail@komnasperempuan.go.id.
(*)
Source | : | Parapuan |
Penulis | : | Saras Bening Sumunar |
Editor | : | Citra Narada Putri |
KOMENTAR